Selayang Pandang

             Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung adalah salah satu lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Awal mula pembentukan Bappeda bermula ketika pada tahun 1972 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penyempurnaan Badan Perancang Pembangunan Daerah (Bappemda) Provinsi Jawa Barat dengan membentuk Badan Perancang Pembangunan Kotamadya (Bappemko) dan Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (Bappemka), yang merupakan badan perencanaan pertama di Indonesia yang bersifat regional dan lokal serta ditetapkan dengan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 43 Tahun 1972.

           Setelah berjalan 2 tahun, kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dikukuhkan dan diakui dengan SK Presiden No. 15 Tahun 1974, sedangkan untuk Daerah Tingkat II masih berlaku SK Gubernur. Baru kemudian dengan SK Presiden No. 27 Tahun 1980, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II diakui secara nasional. Dengan SK Presiden tersebut, lahirlah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I atau Bappeda Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II atau Bappeda Tingkat II.

Pertimbangan yang mendasari terbitnya SK Presiden No. 27 Tahun 1980, yaitu:

  1. Untuk meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan regional;
  2. Untuk menjamin laju perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu.

            Dalam lingkup Kota Bandung sendiri, pembentukan Bappeda Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung didasarkan pada Perda No. 21 Tahun 1981 dan Perda No. 24 Tahun 1981, sebagaimana telah mengalami penyesuaian sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Pemerintah Kota Bandung menata kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerahnya, termasuk merubah nama Bappeda Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung menjadi Bappeda Kota Bandung. Perubahan ini ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2001 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Tingkat Kota Bandung, sedangkan uraian tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bandung.

            Kemudian dengan berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah, maka keberadaan lembaga Bappeda di masing-masing daerah disesuaikan dengan tuntutan reformasi dan kebutuhan daerahnya dalam rangka pemenuhan optimalisasi pelayanan kinerja. Terkait dengan hal tersebut, susunan organisasi Bappeda Kota Bandung kembali ditetapkan dengan Perda No. 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Bandung.

            Pemahaman penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah ketika suatu pemerintahan dapat dengan cepat dan tepat mencapai sasaran yang diinginkan serta perencanaan yang baik. Berkembangnya demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta adanya komitmen nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) mendorong Pemerintah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang dibutuhkan untuk menumbuhkan prakarsa daerah sekaligus memfasilitasi aspirasi daerah sesuai dengan keanekaragaman kondisi masing-masing daerah.

             Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dimulainya pelaksanaan otonomi tersebut, sehingga daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah Pemerintah Daerah harus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

            Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan kinerja Pemerintah Daerah adalah melalui kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan berkesinambungan. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan nasional maupun  daerah terdiri dari perencanaan pembangunan jangka panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan pembangunan tahunan.

          Fungsi dan peran BAPPEDA sebagai  lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 , ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah urusan perencanaan dan pengendalian pembangunan. Kewenangan perencanaan pengendalian tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dari 26 (dua puluh enam) urusan sesuai dengan pasal 7, ayat (2), BAPPEDA sebagai salah satu lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah, mengemban 3 (tiga) urusan wajib yang wajib dilaksanakan, yaitu urusan penataan ruang, perencanaan pembangunan dan urusan statistik. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak kurang terdapat 13 (tiga belas) pasal yang menyatakan dan menetapkan secara langsung fungsi dan peran Kepala BAPPEDA.

Beberapa produk dan indikator capaian yang telah dihasilkan BAPPEDA Kota Bandung dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan pembangunan, diantaranya :

  1. Penyusunan dan penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang RPJPD Kota  Bandung 2005-2025, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kota Bandung untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
  2. Penyusunan dan penetapan Perda Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musrenbang Daerah. Perda ini memberikan penguatan kewenangan secara kelembagaan bagi Bappeda dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan dan merupakan penjabaran dari PP 08 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  3. Penyusunan dan penetapan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang RPJMD Kota Bandung 2009-2013, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah daerah untuk periode 5 (lima) tahun ;
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal, pelatihan, seminar dan diklat fungsional;
  5. Tersedianya hasil-hasil kajian perencanaan makro, meliputi : Master Plan Kawasan Gedebage, Master Plan Transportasi, Master Plan Pendidikan, dan kajian sektor lainnya sebagai pendukung perencanaan ;
  6. Tersedianya hasil penelitian dan pengembangan sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan;
  7. Fasilitasi berbagai forum multistakeholder di bidang perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan lainnya;
  8. Meningkatnya koordinasi perencanaan intern yang mantap, sinergis dan terpadu antar bidang-bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung;
  9. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi;
  10.  Tersedianya database statistik kota;
  11. Tersusunnya laporan triwulanan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dari SKPD;
  12. Tersusunnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahunan dan 5 (lima) Tahunan;
  13. Terbentuknya UPT Bandung Electronic Procurement yang berfungsi sebagai unit pengelola terpadu dalam pengadaan barang dan jasa.

 

Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Bandung berubah menjadi Bappelitbang (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan) Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Link Terkait

Statistik Pengunjung

Online :   5
Hari Ini :   4
Kemarin :   38
Bulan Ini :   15880
Tahun Ini :   85424
Total :   236214

Kontak Kami

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung

Jalan Aceh No. 36 Bandung

Email: 

bappelitbang@bandung.go.id 

bappelitbangkotabandung@gmail.com

No. Telepon (022) 4222315 / Fax (022) 4222315

Whatsapp 081318667479

 

Peta Lokasi